Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran pemberian keringanan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan INDONESIA (API), Asosiasi Persepatuan INDONESIA (APRISINDO), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI) dan atau instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
