Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT serta IAK dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Perusahaan ITPT dan IAK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
