Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari:
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Dana Sendiri; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Koreksi Anda
