Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai pembelian mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT; atau 2) Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk IAK; dan
b. nilai potongan harga dimaksud maksimum Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran, yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 15% (lima belas prosen) berlaku bagi Perusahaan ITPT atau IAK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang-kurangnya bertanggal 1 Juli 2010 untuk Potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2011 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
