Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT atau IAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ITPT merupakan industri serat buatan, pemintalan, pertenunan, perajutan, pencelupan/printing/finishing, industri pakaian jadi (garment) dan atau barang jadi tekstil lainnya; b. IAK merupakan industri pembuatan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau penyamakan kulit; c. mesin/peralatan menggunakan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan atau d. jenis mesin terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang. (2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan keterkaitan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda