Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT atau IAK yang melakukan restrukturisasi/peremajaan mesin/peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT atau IAK sesuai dengan jenis industrinya, melalui Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT dan IAK. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda