Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT dan IAK dalam rangka peningkatan daya saing ITPT dan IAK nasional.
Koreksi Anda
