Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil. 2. Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau perusahaan industri penyamakan kulit. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
Koreksi Anda