Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/ PER/2/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id