Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan/atau perubahannya atas jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri atas kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. Permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan/atau perubahannya bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan d. Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri bagi kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id