Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam keadaan yang mendesak untuk penetapan kebijakan pembangunan industri, Menteri dapat meminta laporan secara langsung kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
