Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 menyampaikan: a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian. (2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); b. komoditi; c. negara investor; d. jumlah pabrik/proyek; e. nilai investasi; f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi; g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota; h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut: i. tenaga kerja WNA/WNI; j. tenaga kerja laki-laki/perempuan; dan k. tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id