Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 menyampaikan:
a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian;
b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan
c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI);
b. komoditi;
c. negara investor;
d. jumlah pabrik/proyek;
e. nilai investasi;
f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi;
g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota;
h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut:
i. tenaga kerja WNA/WNI;
j. tenaga kerja laki-laki/perempuan; dan
k. tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
