Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan/atau perubahannya; dan b. Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/12/2014tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industridan/atau perubahannya.
Koreksi Anda