Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembina Industri yang terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tugasPejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id