Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembina Industri yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tugasPejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
