Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala BKPM memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan/atau perubahannya; dan
c. Kapasitas Nasional Terpasang (KNT) Industri dalam negeri, aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi.
Koreksi Anda
