Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala BKPM memperhatikan: a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan/atau perubahannya; dan c. Kapasitas Nasional Terpasang (KNT) Industri dalam negeri, aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi.
Koreksi Anda