Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada Kepala BKPM untuk:
a. menerbitkan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71/M-IND/PER/7/ 2009 dan/atau perubahannya;
5. industri yang lokasinya lintas provinsi; dan
6. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
b. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi;
d. menerbitkan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
e. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persetujuan pindah lokasi; atau
b. persetujuan perubahan nama, alamat dan/atau penanggung jawab perusahaan.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang hilang/rusak.
Koreksi Anda
