Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Spesifikasi Meter Air Minum.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKIMI memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
