Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Meter Air Minum yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Produk Meter Air Minum impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila masuk ke daerah pabean INDONESIA dilarang beredar dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(3) Produk Meter Air Minum asal impor yang memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memiliki SPPT-SNI, yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan produk Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
