Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melaporkan dan melampirkan copy SPPT-SNI yang telah diterbitkan atau dicabut oleh LSPro kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
