Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Produk Meter Air Minum sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Spesifikasi Meter Air Minum, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(4) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus sudah diakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
