Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Meter Air Minum dengan cara menempatkan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
