Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
