Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda