Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA dilarang beredar dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan. (3) Tata Cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L asal impor yang telah memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki SPPT-SNI wajib mendaftarkan jenis produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang akan diimpor kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda