Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Pelek Kendaraan Kategori M, N, O atau L sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(4) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
