Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sesuai ketentuan yang berlaku;dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
