Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Pelek Kendaraan Kategori M, N, O dan L yang meliputi:
Jenis Produk Nomor SNI HS Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori M, N dan O SNI 1896 :2008 HS. 8708.70.93.00 HS. 8708.70.94.00 HS. 8708.70.99.00
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L SNI 4658 : 2008 HS. 8714.19.00.38 HS. 8714.19.00.90
(2) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI hasil revisi terakhir.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan untuk:
a. Kendaraan Bermotor Kategori M yaitu Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang;
b. Kendaraan Bermotor Kategori N yaitu Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang;
c. Kendaraan Bermotor Ketegori O yaitu Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
d. Kendaraan Bermotor Kategori L yaitu Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
Koreksi Anda
