Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
