Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda