Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penerbitan SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id