Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGURANGAN EMISI CO2 INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program/Rencana Aksi Pengurangan Emisi CO2 di Industri Semen dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan Utama sesuai dengan yang dimaksud dalam Peta Panduan.
Koreksi Anda
