Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGURANGAN EMISI CO2 INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini; (2) Peta panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Pedoman Operasional bagi pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2; b. Pedoman Operasional bagi aparat Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada Industri Semen dalam upaya pengurangan emisi CO2; dan c. Pedoman Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan antara Pemerintah dan pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2.
Koreksi Anda