Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGURANGAN EMISI CO2 INDUSTRI SEMEN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini;
(2) Peta panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pedoman Operasional bagi pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2;
b. Pedoman Operasional bagi aparat Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada Industri Semen dalam upaya pengurangan emisi CO2; dan
c. Pedoman Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan antara Pemerintah dan pelaku industri dalam upaya pengurangan emisi CO2.
Koreksi Anda
