Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIK SECAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda