Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIK SECAR WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI 3 (tiga) Produk Industri Elektronika; dan
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 3 (tiga) Produk Industri Elektronika secara wajib.
Koreksi Anda
