Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 117-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU PIJAR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) Lampu Pijar yang diterbitkan oleh LSPro yang tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini harus dialihkann kepada LSPro yang ditunjuk.
(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) SPPT-SNI yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI dimaksud berakhir.
Koreksi Anda
