Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 117-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU PIJAR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Lampu Pijar; dan
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Lampu Pijar secara wajib.
Koreksi Anda
