Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 115-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 115-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id