Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 115-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap semua LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS); dan
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) secara wajib.
Koreksi Anda
