Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
