Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang dilaksanakan oleh PPSP. ) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. ) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Sepeda Roda Dua. ) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKIM dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id