Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang dilaksanakan oleh PPSP.
) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat
berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Sepeda Roda Dua.
) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKIM dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
