Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
) Sepeda Roda Dua yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. ) Sepeda Roda Dua yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. ) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id