Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
) Sepeda Roda Dua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang memasuki daerah pabean INDONESIA.
) Sepeda Roda Dua impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
) Sepeda Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
