Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIM.
) LSPro penerbit SPPT-SNI Sepeda Roda Dua bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
