Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
) Penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk menggunakan Sistem 5, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui:
pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI 1049 : 2008 Sepeda – Syarat Keselamatan atau revisinya; dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada:
laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi
di Iuar negeri yang mempunyai MRA dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Sepeda Roda Dua, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIM.
) LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
