Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
memiliki SPPT-SNI Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Sepeda Roda Dua dengan cara menempatkan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
