Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
) Memberlakukan secara wajib SNI 1049 : 2008 Sepeda – Syarat Keselamatan terhadap produk Sepeda Roda Dua, yang memenuhi salah satu syarat berikut, yakni memiliki ketinggian posisi sadel minimum 635 mm atau untuk dipergunakan di jalan raya dengan pos tarif HS. 8712.00.30.00 dan HS 8712.00.90.00. ) Apabila SNI Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Sepeda Roda Dua hasil revisi terakhir. ) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat di atas roda yang dapat dikemudikan.
Koreksi Anda