Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan perkembangan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh gubernur guna menentukan program dan kegiatan pembinaan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
