Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur.
Koreksi Anda
