Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pembangunan Industri Provinsi dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah provinsi. (2) Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan mendapat rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda