Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi;
c. potensi sumber daya industri daerah;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan; dan
f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Koreksi Anda
