Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota yang wilayah administrasinya memiliki urusan pemerintahan pilihan perindustrian dan atau mempunyai potensi urusan pemerintahan pilihan perindustrian wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
